Welcome

Artikel

PEMBAGIAN BLT(BANTUAN LANGSUNG TUNAI) TAHAP KE 9 SEPTEMBER TAHUN 2021

03 September 2021 08:52:38  Ni Pt Deny Wulandari  532 Kali Dibaca  Berita Desa

Jumat,03 September 2021 bertempat dikantor Perbekel Desa Dausa pembagian BLT(Bantuan Langsung Tunai) yang di dampingi langsung oleh sekdes dan juga dibagikan lngsung oleh staf yang membidangi.kehadiran penerima BLT diatur dan jaga jarak dengan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan covid-19. 

BLT Dana Desa 2021 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021 dan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya

  1. Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021
  2. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  3. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
  6. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  7. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
  8. Cara mendapatkan BLT Dana Desa 2021
  9. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  10. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  11. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  12. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  13. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19
  14. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
  15. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  16. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  17. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA DESA

 Pemerintah Desa

 Statistik

 LOKASI KANTOR DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

05 Oktober 2021 | 6.997 Kali
FORUM DISKUSI POLITIK DARI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BANGLI
24 Maret 2021 | 5.001 Kali
BUNGA PUCUK BANG SEBAGAI MASKOT KOTA BANGLI
07 Agustus 2018 | 3.282 Kali
Sejarah Desa Dausa
07 Agustus 2018 | 3.133 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 2.969 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 2.943 Kali
Visi dan Misi
13 Januari 2020 | 1.342 Kali
Posyandu Desa Dausa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:80
    Kemarin:77
    Total Pengunjung:212.847
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.171.164.77
    Browser:Tidak ditemukan

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Komentar