Welcome

Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 20:58:34  Ni Pt Deny Wulandari  371 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA DESA

 Pemerintah Desa

 Statistik

 LOKASI KANTOR DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

05 Oktober 2021 | 7.098 Kali
FORUM DISKUSI POLITIK DARI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BANGLI
24 Maret 2021 | 5.779 Kali
BUNGA PUCUK BANG SEBAGAI MASKOT KOTA BANGLI
07 Agustus 2018 | 3.410 Kali
Sejarah Desa Dausa
07 Agustus 2018 | 3.294 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 3.066 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 3.026 Kali
Visi dan Misi
13 Januari 2020 | 1.555 Kali
Posyandu Desa Dausa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:284
    Kemarin:166
    Total Pengunjung:237.193
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.90
    Browser:Tidak ditemukan

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Komentar