Welcome

Artikel

PEMBAGIAN BLT(BANTUAN LANGSUNG TUNAI) TAHAP KE 8 AGUSTUS TAHUN 2021

06 Agustus 2021 08:38:39  Ni Pt Deny Wulandari  325 Kali Dibaca  Berita Desa

Jumat,06 Agustus 2021 bertempat di Kantor Perbekel Desa Dausa,pembagian BLT di dampingi langsung oleh Perbekel Desa Dausa.BLT diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima mulai Januari hingga Desember 2021. Penerima BLT Desa setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

BLT Dana Desa 2021 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021 dan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya

  1. Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021
  2. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  3. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
  6. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  7. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
  8. Cara mendapatkan BLT Dana Desa 2021
  9. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  10. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  11. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  12. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  13. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19
  14. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
  15. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  16. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  17. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA DESA

 Pemerintah Desa

 Statistik

 LOKASI KANTOR DESA

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Media Sosial

 Arsip Artikel

05 Oktober 2021 | 6.820 Kali
FORUM DISKUSI POLITIK DARI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BANGLI
24 Maret 2021 | 4.056 Kali
BUNGA PUCUK BANG SEBAGAI MASKOT KOTA BANGLI
07 Agustus 2018 | 3.098 Kali
Sejarah Desa Dausa
07 Agustus 2018 | 2.989 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Agustus 2018 | 2.852 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 2.831 Kali
Visi dan Misi
13 Januari 2020 | 1.156 Kali
Posyandu Desa Dausa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:301
    Kemarin:218
    Total Pengunjung:181.139
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.42.168
    Browser:Tidak ditemukan

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Komentar