Dausa,6 maret 2024 bertempat di kantor perbekel Desa Dausa dilaksanakn pembagian BLT(Bantuan Langsung Tunai ) dimana pembagian BLT di dampingi oleh kadus dan bpk perbekel desa dausa.
Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.