Senin,4 Januari 2021 sekolah di Desa Dausa membuka pembelajaran tatap muka berdasarkan Surat Edaran Gurbenur Bali nomor 420/84843/Disdikpora tentang pembelajaran tahun 2020/2021 di masa pandemi covid-19.Ada sejumlah Standar Operasional dan Prosedur (SOP) telah ditentukan seperti ,Surat persetujuan orang tua bahwa anaknya bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka disekolah dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembelajaran tatap muka di satuan pendididkan akan dimonitoring dab di evaluasi setiap saat dan jika ada warga sekolah yang terindikasi covid-19 maka akan dilaksanakan penutupan pembelajaran tatap muka dan kembali pembelajaran dilaksanakn secara daring.
Adapun beberapa hal yang harus dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung di antaranya melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat ,warga sekolah diwajibkan untuk memakai masker,menjaga jarak,memcuci tangan dan suhu tubuh di cek sebelum memasuki ruang kelas.Selesai pembelajaran warga sekolah mencuci tangan kembali sebelum pulang kerumah masing-masing. Pembelajaran tatap muka kemarin di awasi ketat oleh TNI dan Polri yang bertugas di Desa Dausa.
INGAT Pesan Ibu,Pake Masker,Cuci Tangan,Jaga Jarak.