Rabu,07 Juli 2021 pembagian BLT tahap ke 6 yang di dampingi langsung oleh Perbekel Desa Dausa dengan tidak lupa tetap menerapkan prokes covid-19.
BLT Dana Desa 2021 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.
"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021 dan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya
- Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
- Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
- Cara mendapatkan BLT Dana Desa 2021
- Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
- Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
- Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
- Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
- Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19
- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
- Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
- Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.